Sharing pengalaman pengurusan ROYA atau penghapusan hak tanggungan. maret 2015
Setelah KPR rumah selesai, LUNAS akhirnya :) maka saya diminta Bank untuk mengambil semua surat-surat di kantor bank.
antar lain :
1. Sertipikat hak milik
2. Sertipikat hak tanggungan
3. master Blue print denah tanah dan bangunan
4. Surat pengantar Bank untuk pengurusan ROYA (perubahan nama Bank menjadi nama pemilik)
5. Bukti Lunas dari Bank
6. Checklist serah terima dokumen untuk Bank dan pemilik rumah
saya diberitahu pihak bank untuk mengurus Roya (penghapusan hak tanggungan) di sertipikat di kantor BPN sertipikat di keluarkan agar nama di kembalikan ke nama pemilik. karena KPR sudah lunas
dalam kasus saya Tangerang. Banten ; tepatnya tangerang selatan
keesokan kita berangkat ke kantor BPN tangerang kabupaten. Tigaraksa Banten Sesuai cap di sertipikat, namun karena
kekurangan informasi sesampainya disana ternyata pengurusan sertipikat dipindah ke BPN Tangsel di BSD (sejak november 2014 katanya)
sebelumnya berangkat kami mencoba mencari informasi sangat sulit. telpon website resmi BPN tidak diangkat- angkat.
Suasana di ruang tunggu kantor BPN tangerang kabupaten . Tigaraksa . foto dok Pribadi
pengumuman "pindah" di loket BPN tangerang.
(foto Kantor pelayanan Badan Pertanahan nasional BPN tangerang Selatan Tangsel maret 2015)
dok pribadi
Sampailah di kantor BPN tangsel yang berlokasi di belakang carrefour BSD, ruko Golden Road Blok C 27. jam 1 siang. BPN baru memulai aktifitasnya setelah istirahat makan jam 12.
1. proses awal membeli map formulir permohonan pengurusan ROYA di koperasi BPN , letaknya dibelakang ruko kantor pelayanan. membayar form seharga Rp 10.000
2. setelah membeli form kami masuk ke kantor BPN dan mengambil nomer antrian di mesin touchscreen layar sentuh sesuai pelayanan yang kita perlukan,. kasus saya E
duduk di ruang tunggu sambil mengisi formulir.
3. setelah lengkap formulir diserahkan ke petugas dan petugas meminta semua dokumen ASLI.
sertipikat Hak atas tanah, Hak tanggungan, surat Roya dari bank, Foto copy KTP, dan membayar biaya permohonan Rp 50.000 sesuai PP 13 2010 di loket pembayaran .
4. Diminta untuk kembali 5 hari kerja untuk mengambil hasil.
5. Oh iya saat itu saya bolos kerja di hari kamis, petugas menawarkan ada pelayanan sabtu minggu yang bisa sehari jadi (lagi-lagi saya tidak tahu). sudah terlanjur capek untuk balik lagi. saya putuskan untuk yang 5 hari kerja.
semoga sharing ini membantu.
Adi Ngr
Terima kasih sangat membantu infonya
ReplyDeleteThx mas
ReplyDeleteTerimakasih infonya sangat membantu sekali... kebetulan saya mau urus roya pada hari libur saja :)
ReplyDeleteSangat membantu info nya, Insya Allah sabtu ini saya mengurus roya
ReplyDeleteTengkyu lay..
ReplyDeleteTengkyu lay..
ReplyDeleteTengkyu lay..
ReplyDeleteTengkyu lay...
ReplyDeleteTengkyu lay...
ReplyDeleteterima kasih infonya, saya cukup kebingungan kemarin untuk mendapatkan kontak BPN TangSel
ReplyDeletePerpanjang Hak Guna kavling (bukan rumah) bisa di kantor itu juga ?
ReplyDeletePerpanjang Hak Guna kavling (bukan rumah) bisa di kantor itu juga ?
ReplyDeleteTerima Kasih
ReplyDeleteTerima Kasih
ReplyDeleteTerima kasih untuk sharing nya...
ReplyDeleteTerima kasih banyak pak
ReplyDeletePas di cari pas mendapat. Terima kasih atas sharingnya. Sangat membantu
ReplyDeleteUsefull info, tks pak!
ReplyDeleteTerima kasih pak, sangat bermanfaat informasinya. sukses selalu,
ReplyDeletewah terima kasih info nya... sangat bermanfaat utk saya, :)
ReplyDeletetq mas... sangat membantu sekali... keep the good job.... BGU
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, terutama untuk Layanan Sabtu Minggu
ReplyDeleteThx informasi nya bermanfaat bangettt.
ReplyDeleteTerima kasih banyak, berkat info ini saya bisa melakukan hal yang sama. Semoga Tuhan membalas budi baiknya.
ReplyDeleteTapi mungkin Desember atau awal tahun depan udah pindah ke gedung baru dekat poemkot.
thanks ya untuk info,, kebetulan mau urus roya juga.
ReplyDeletethanks ya untuk info,, kebetulan mau urus roya juga.
ReplyDeleteThanks infonya. Kalo sabtu minggu yg sehari jd brp byrnya?
ReplyDeleteGak ngerti cara ngisi permohonan roya nya. Ada yg bisa bantu gak?
ReplyDeleteInfonya membantu sekali
ReplyDeleteUpdate : Tanggal 15 Sept 2018 saya urus Roya sendiri ke BPN Tangerang di BSD :
ReplyDelete1. Ambil No.Antrian di mesin antrian (pencet No.Antrian Pemohon Langsung).
2. Minta map & form Roya ke petugas (skr sdh gratis, tdk ada biaya Rp.10.000 lagi) dan lengkapi data pada form Permohonan Roya.
3. Siapkan Materai 6000 & form Permohonan Roya, fotocopy KK & fotocopy KTP, sertifikat asli Hak Atas Tanah & Hak Tanggungan ke dalam map biru utk diserahkan ke petugas.
4. Bayar Biaya Roya melalui mesin EDC (menggunakan kartu ATM Debit) sebesar Rp.50.000 (tidak bisa bayar cash, hrs melalui mesin EDC yg ada di petugas).
5. Menerima Tanda Terima Dokumen dari petugas utk pengambilan sertifikat).
6. Untuk pengambilan sertifikat harus membawa Tanda Terima Dokumen yang Asli, bila fotocopy tdk dilayani petugas BPN.
7. Selesai
Ada formulir roya untuk unt7k urus di bpn kab tanggerang
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Info tambahan kantornya sudah pindah dekat Pasar Modern BSD
ReplyDeleteNational Land Agency of South Tangerang City
Rawa Mekar Jaya, Serpong Sub-Dvistrict, South Tangerang City, Banten 15310
https://maps.app.goo.gl/6s27tpcFSUM4agNk7