Thursday, December 6, 2018

Legalisir Ijazah ijasah di kedutaan Qatar 2018 dan format keterangan kampus

Keperluan saya melegalisir dokumen pendidikan terakhir saya adalah untuk memenuhi persyaratan sponsor/pemanggil kerja di Kantor Doha, Qatar. mereka meminta saya untuk melegalisir semua dokumen pendidikan saya, sebelum berangkat untuk mengurus visa kerja.
dokumen yang saya legalisir antara lain:

1. sertifikat Ijasah
2. transkrip nilai
3. terjemahan bahasa arabic Ijasah
4. terjemahan bahasa arabic transkrip nilai
5. surat keterangan kampus (Wajib mengikuti format dari Kedutaan Qatar)

Kelima dokumen tersebut dikenakan biaya Rp 500.000 per dokumen, jadi total biaya resmi Rp 2.500.000

Sebelum ke kedutaan Qatar , tahapannya adalah legalisir KEMENKUMHAM, lalu KEMENLU
bisa dibaca disini tulisan saya

Legalisir KEMENKUMHAM
https://addiengr.blogspot.com/2018/11/cara-legalisir-ijazah-online.html

Legalisir KEMENLU
https://addiengr.blogspot.com/2018/11/cara-legalisir-ijazah-online-kemenlu.html


(Hasil akhir legalisir Ijazah dengan stiker kedutaan Qatar. Foto.dok pribadi)

Setelah dokumen di legalisir Kemenkumham dan kemenlu, baru anda dapat membawa berkas ke kedutaan Qatar, namun saat pertama kali saya kesana saya ditolak karena kurang satu dokumen yaitu surat keterangan kampus, yang formatnya ditentukan oleh kedutaan Qatar.
Pengalaman kurang satu kalimat atau kata akan ditolak kedutaan.
maka saya harus kembali ke kampus untuk memperbaiki surat keterangan saya.



(Format keterangan kampus yang sudah di perbaiki dan lolos kedutaan. Foto dok.pribadi) 



Beberapa sekolah/ instansi/ kampus tempat anda belajar akan diminta akte nomer pendirian sejak tahun berapa untuk Status University.


( contoh keterangan kampus yg diberikan petugas kedutaan Qatar di loket )


kejadian pahit ketika saya membawa format dari kampus dan ditolak karean tidak mengikuti format  kedutaan dalam di atas dalam bahasa Inggris, dan terlebih dahulu harus di legalisir Notaris untuk menyatakan ke-Asliannya.

untuk yang bersekolah / kuliah di luar jakarta tentunya akan menyulitkan dengan prosedur ini. 
khususnya di luar kota, mau tidak mau harus pulang kampung ke sekolah asal. Apalagi yang bersekolah di Luar Negeri harus kambali mengubungi kampus untuk mendapatkan surat ini.

setelah berkas diterima semua (kasus saya 5 dokumen) maka akan diminta membayar di bank QNB (bank qatar) menunggu 3 hari kerja untuk pengambilan yang tanggal dan jamnya ditentukan kedutaan .



( Kedutaan Qatar Jakarta. Foto dok Pribadi )

AddressKawasan Mega Kuningan, JI. DR Ide Anak Agung Gde Agung Blok E 2.3 No.4, Kuningan Timur, Setiabudi, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710, Indonesia


demikian sharing kali ini semoga membatu teman2 yang sedang atau akan mengurus legalisir di kedutaan Qatar.


salam



Adi nugraha




12 comments:

  1. format dari kampus yang sdh di legalisir notaris yang dilampirkan diatas sudah benar ya Pak? Atau ikutin format yang kedutaan qatar? Mohon info saya agak bingung thanks

    ReplyDelete
  2. Tidak perlu medical check up di Rumah sakit GAMCA? Penerjemah Tersumpah yang di Jkt bilang hrs ada GAMCA thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kasus saya semua pekerja masuk Qatar wajib test kesehatan di Qatar untuk mendapatkan Qatar ID. saya tidak ke GAMCA.
      mungkin untuk kepastian di Indonesia supaya yakin sehat. Bisa baca2 di link saya ini
      http://addiengr.blogspot.com/2018/12/tempat-mengurus-dokumen-tenaga-kerja-di.html

      Delete
  3. Untuk ijazah translate nya harus arabic apa cukup english saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk kedutaan mereka minta Arabic/english, karena karyawan kedutaan biasanya gak ngerti bhs indo untuk pengecekan dok. saya pribadi ijasah translate arab, keterangan kampus english.

      Delete
    2. Halo mas, makasih blog nya sangat bermanfaat. Btw translate terlebih dahulu atau setelah translate baru di legalisir di kemenkumham & kemenlu? Dan untuk legalisir notaris apa cuma hanya keterangan kampus saja mas? Terima ksih yaa 🙏

      Delete
  4. Mas utk legalisir ijasah, apakah hanya ijasah pendidikan terakhir misal master aja atau ijasah sarjananya juga dilegalisir kedubes qatar?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kantor saya ternyata minta yang S1 juga, jadi sebaiknya jika legalisir keduanya

      Delete
  5. Klo legalisir ijazah ga harus dinas pendidikan dulu ya mas?

    ReplyDelete
  6. Kalau penterjemah bahasa Arab resmi dan notaris nya, apakah sudah ditentukan dimana? Terima kasih

    ReplyDelete
  7. Mas Adi, terimakasih sudah menulis blog yg sangat bermanfaat ini.
    Saya mau tanya, kalau ijazah yg dilegalisir tuh fotokopian dari ijazah nya ataukah hasil dari terjemahannya? Soalnya Ijazah kita kan pakai bahasa Indonesia..

    ReplyDelete