Sunday, September 15, 2019

Visa Keluarga Qatar membawa istri anak family residence family visa


Membawa Keluarga tinggal di  Qatar dengan Family visa / residence visa

Jika anda seorang Pekerja di Qatar seperti saya, tentunya membawa keluarga adalah sebuah kebahagiaan tersendiri, bekerja jauh dari keluarga untuk beberapa lama dapat menyebabkan homesick, kerinduan istri, anak, suami,Ayah, ibu , kakak, adik , dll. Menjalani hari tanpa orang-orang tercinta anda adalah hal yang berat yang harus di pertimbangkan.
Karena tidak serta merta anda langsung dapat membawa anggota keluarga anda ke Qatar.

Dari pengalaman anda harus mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Biasanya setahun baru dapat membawa keluarga .

Bisa juga menggunakan visa kunjungan , dimana Qatar telah membebaskan visa Indonesia untuk kunjungan dan wisata, namun durasi paling lama hanya 30 hari.

Namun jangan khawatir, anda bisa membawanya ke Qatar dalam waktu lama.Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :


1. Anda memiliki Pekerjaan tetap di Qatar / Memiliki Qatar ID

Anda harus melewati mendapatkan visa bekerja dari perusahaan anda.Yang saya alami biasanya karyawan tetap di Qatar telah melalui masa 3 bulan masa percobaan.
berbeda-beda tergantung perusahaan tempat anda bekerja. Setelah anda masa percobaan selesai maka, anda akan diberikan surat kontrak sebagai karyawan tetap.


2. Gaji minimum yang di persyaratkan Ministry of Interior Qatar adalah QAR 10.000 untuk dapat membawa keluarga ke Qatar dalam waktu lebih dari 6 bln (diperpanjang setiap 6 bulan/ 1 tahun)


3. Memiliki Tempat Tinggal Tetap

Ministry of Interior di Qatar mensyaratkan bahwa Perusahaan anda harus menyediakan Akomodasi tempat tinggal bagi para Pekerja Non lokal. dinyatakan dalam surat keterangan dari Perusahaan dalam bahasa arabic , benar adanya karyawan bersangkutan bekerja di sana, dengan pernyataan gaji, posisi, jabatan, dan menyediakan akomodasi rumah bagi anggota keluarga.



Proses persiapan di Indonesia sebelum Keluarga anda berangkat


1. Legalisir Akta Penikahan di kedutaan Qatar di Jakarta

prosesnya sama dengan Legalisir Ijazah pendidikan bisa dibaca di link saya sebelumnya disini

http://addiengr.blogspot.com/2018/12/legalisir-ijazah-ijasah-di-kedutaan.html



usahakan anda memiliki versi Akta pernikahan terbaru dengan dua bahasa Indonesia-Inggris.
untuk bentuk buku harus diterjemahkan ke bahasa Arabic atau Inggris dan dilegalisir terjemahannya
oleh penterjemah tersumpah dan kedutaan.
Akta Pernikahan saya sudah bentuk sertifikat dua bahasa jadi tidak perlu terjemahan. Lalu anda fotocopy setajam mungkin lalu mulai langkah legalisir/attestation

masalah kedua biasanya nama penanda tangan (biasa kepala catatan sipil) harus ada namanya di Database kemenkumham untuk mendapatkan stiker legalisir kemenkumham, jika tidak ada maka akan di tolak, tapi  anda memiliki pilihan :
1. mengupdate surat nikah terbaru
2. memberikan specimen pejabat dan tanda tangannya ke kemenkumham (online)
3. meminta cap/ttd  notaris yang namanya sudah terdaftar di database online kemenkumham

baca sebelumnnya disini :
http://addiengr.blogspot.com/2018/11/cara-legalisir-ijazah-online.html




(dokumen Akta pernikahan halaman depan belakang yang sudah dilegalisir untuk mengajukan Visa Keluarga di Qatar. dok.pribadi)



2. Legalisir Akta Lahir Anak di kedutaan Qatar di Jakarta

Sama seperti Akta nikah, usahakan anda mengupdate versi yang dua bahasa . Indonesia- Inggris
jika tidak harus di terjemahkan ke penterjemah tersumpah ke bahasa Arabic atau inggris.








3. Siapkan Paspor istri dan anak anda


Paspor adalah satu-satunya tanda pengenal identitas yang diakui di Qatar atau negara lain. KTP anda tidak akan ditanya di Qatar, kecuali saat anda lapor diri ke Kedutaan RI di Doha. Siapkan paspor Istri/suami/ anak anda sebelum berangkat. dengan tidak lupa menyalinnya fotocopy atau scan ke file email untuk lebih aman.

pembuatan paspor terakhir yg saya tahu (2018) biayanya 300rb untuk regular, dan 600rb untuk paspor elektronik. bedanya memiliki chip dan bisa secara tap saja di imigrasi di DOHA, atau beberapa bandara dunia yang sudah otomatisasi untuk imigrasi. Namun paspor biasa juga bisa digunakan.



Proses persiapan di Qatar sebelum Keluarga anda berangkat.

Beberapa dokumen yang saya kirim dengan DHL Express dari jakarta  ke Doha sekitar 3-4 hari . karena harus dilegalisir dulu di kedutaan Jakarta yaitu Akta Nikah dan Akta lahir anak. Lalu kemudian setelah tiba dibutuhkan legalisir kembali ke Ministry of Foreign Affairs di Qatar. per dokumen biayanya  QAR100. dengan pembayaran Non-cash. atau kartu kredit / kartu debit bank lokal Qatar.


Dokumen untuk mengajukan Family visit /Residence di Qatar sebagai berikut:


1. Akta Nikah yang sudah di legalisir di Jakarta, saya bawa ke MOFA (ministry of foreign Affairs ) di Qatar untuk di legalisir kembali,

2. Akta kelahiran Anak yang sudah dilegalisir di jakarta juga saya bawa ke MOFA untuk di legalisir
atau attested lagi di Doha.

3. Ijasah pendidikan suami yang sudah dilegalisir (dokumen ini sudah dilegalisir semenjak proses masuk perusahaan), namun juga HARUS dilegalisir lagi di MOFA Qatar

4. Fotocopy paspor semua anggota keluarga termasuk anda sebagai kepala keluarga.


5. Fotocopy Qatar ID anda sebagai sponsor/suami

6. Surat Pengantar dari Kantor anda, menunjukkan benar anda bekerja,, salary, posisi, jabatan , dan menerima akomodasi rumah dari kantor.


7. Mengisi form Family visa request dari MOI (ministry of  Interior) (di tempat saya di isikan oleh kantor dan berbahasa Arabic dan  Inggris). formnya bisa anda download secara online, namun harus di isikan dalam bahasa Arabic


Setelah menyerahkan ketujuh dokumen diatas, saya menyerahkan ke HRD kantor, dan diminta menunggu 3 hari. untuk dikabari permohonan visa keluarga anda diterima atau ditolak oleh MOI

Setelah diterima maka, data keluarga anda akan masuk di Database pemerintah Qatar dan kantor anda. anda dianggap bukan bachelor /bujangan lagi. dan berhak menerima fasilitas keluarga dari kantor anda. seperti tiket pesawat keluarga, asuransi kesehatan , dll.



NOTE : blog ini adalah catatan pribadi , sebagai pengingat langkah2 yang saya lakukan, juga mungkin bisa bermanfaat untuk pembaca, sebagai referensi namun mungkin akan berbeda-beda untuk tiap perusahaan dan individu.