Thursday, March 12, 2015

Pengurusan ROYA BPN badan pertanahan Nasional Tangsel Tangerang Selatan



Sharing pengalaman pengurusan ROYA atau penghapusan hak tanggungan. maret 2015

Setelah KPR rumah selesai, LUNAS akhirnya :) maka saya diminta Bank untuk mengambil semua surat-surat di kantor bank.

antar lain :
1. Sertipikat  hak milik
2. Sertipikat hak tanggungan
3. master Blue print denah tanah dan bangunan
4. Surat pengantar Bank untuk pengurusan ROYA (perubahan nama Bank menjadi nama pemilik)  
5. Bukti Lunas dari Bank
6. Checklist serah terima dokumen untuk Bank dan pemilik rumah

saya diberitahu pihak bank untuk mengurus Roya (penghapusan hak tanggungan) di sertipikat di kantor BPN sertipikat di keluarkan agar nama di kembalikan ke nama pemilik. karena KPR sudah lunas
 dalam kasus saya Tangerang. Banten ; tepatnya tangerang selatan

keesokan kita berangkat ke kantor BPN tangerang kabupaten. Tigaraksa Banten Sesuai cap di sertipikat, namun karena
kekurangan informasi sesampainya disana ternyata pengurusan sertipikat dipindah ke BPN Tangsel di BSD (sejak november 2014 katanya)

sebelumnya berangkat kami mencoba mencari informasi sangat sulit. telpon website resmi BPN tidak diangkat- angkat.

















Suasana di ruang tunggu kantor BPN tangerang kabupaten . Tigaraksa . foto dok Pribadi                          






pengumuman "pindah" di loket BPN tangerang.





(foto Kantor pelayanan Badan Pertanahan nasional BPN tangerang Selatan Tangsel maret 2015)
dok pribadi

 Sampailah di kantor BPN tangsel yang berlokasi di belakang carrefour BSD, ruko Golden Road Blok C 27. jam 1 siang. BPN baru memulai aktifitasnya setelah istirahat makan jam 12.


1. proses awal membeli map formulir permohonan pengurusan ROYA di koperasi BPN , letaknya dibelakang ruko kantor pelayanan. membayar form seharga Rp 10.000



2. setelah membeli form kami masuk ke kantor BPN dan mengambil nomer antrian di mesin touchscreen layar sentuh sesuai pelayanan yang kita perlukan,. kasus saya E
duduk di ruang tunggu sambil mengisi formulir.


3. setelah lengkap formulir diserahkan ke petugas dan petugas meminta semua dokumen ASLI.
sertipikat Hak atas tanah, Hak tanggungan, surat Roya dari bank, Foto copy KTP, dan membayar biaya permohonan Rp 50.000 sesuai PP 13 2010 di loket pembayaran .

4. Diminta untuk kembali 5 hari kerja untuk mengambil hasil.

5. Oh iya saat itu saya bolos kerja di hari kamis, petugas menawarkan ada pelayanan sabtu minggu yang bisa sehari jadi (lagi-lagi saya tidak tahu). sudah terlanjur capek untuk balik lagi. saya putuskan untuk yang 5 hari kerja.



semoga sharing ini membantu.

Adi Ngr