Friday, November 23, 2018

Cara legalisir ijazah online kemenlu dengan Apps aplikasi Legalisasi dokumen

Legalisasi Dokumen Ditjen Protokol & konsuler



(tampilan icon aplikasi Legalisasi dokumen Ditjen Protokol & konsuler . untuk android. Download aplikasinya di Google play atau apps store untuk iphone .foto dok. Pribadi) 





(Hasil akhir legalisasi ijazah berupa stiker Kemenlu kanan, kemenkumham kiri)



Share pengalaman mengurus sendiri legalisasi / legalisir ijazah dan dokumen di kementerian Luar Negeri untuk keperluan bekerja, sekolah, beasiswa, tinggal dan keperluan lainnya di Luar negeri menggunakan aplikasi "legalisasi" Protkons Kemlu app

Langkah umum sebagai berikut. Nanti saya akan jelaskan langkah detailnya satu-persatu

1. install aplikasi "legalisasi dokumen" pada handphone anda.
2. upload dokumen YANG SUDAH DI LEGALISIR KEMENKUMHAM
3. Tunggu verifikasi, dan notifikasi di Handphone, "permohonan Diterima"
4. Catat kode rekening bank MANDIRI untuk pembayaran
5. Lakukan pembayaran di Bank /ATM DIHARI YANG SAMA.
6. Upload Bukti Pembayaran, tunggu verifikasi pembayaran telah di terima
7. Datang ke Pusat Pelayanan Terpadu KEMENLU beralamat di

Kementerian Luar Negeri Lt.3, Jl. Taman Pejambon No. 6, Senen, RT.9/RW.5, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110


waktu pelayanan

SENIN-KAMIS

8.30 - 12.00
13.00 -16.00
JUMAT
8.30-12.00
13.30-16.30



8. Siapkan berkas yang sudah ditempel Stiker Legalisasi KEMENKUMHAM
   masukkan dalam satu map/berkas
9. Petugas akan memangil sesuai antrian dan Berkas anda akan di teliti dan di tempel stiker legalisasi
    oleh petugas.
    tunggu untuk dipanggil kembali.
10. SELESAI

(sebelum baca ini anda bisa baca post saya sebelumnya cara legalisir di kemenkumham)
http://addiengr.blogspot.com/2018/11/cara-legalisir-ijazah-online.html



berikut akan saya coba jelaskan lebih detail setiap langkah umum diatas:



1. install aplikasi "legalisasi" pada handphone anda.



1. Download dan Install aplikasi "Legalisasi dokumen" kemenlu pada smartphone anda
2. klik "belum punya akun"
3. masukkan email anda
4. buat password
5. log in kembali menggunakan email dan password yang anda buat
6. Klik "Masuk"

(saya sarankan mencatat data akun anda email dan password untuk suatu saat anda lupa dan butuh masuk kembali, saya sendiri biasa meng email diri sendiri berisi data akun, dengan judul email
"akun legalisasi kemenlu" yang dengan mudah dicari pada search email ketika saya lupa)



2. upload dokumen yang SUDAH DI LEGALISIR KEMENKUMHAM


7. Klik tanda garis 3 di kiri atas untuk membuka menu
8. Pilih "1. Buat Permohonan"
9 anda akan masuk di menu "Daftar Upload Dokumen"
10 . klik tanda (+) untuk tambah foto
11. klik panah kanan untuk ke bagian "Pilih Jenis dokumen"

daftar dokumen yang dilegalisai Kemenlu antara lain :

1. KTP/SIM
2. AKTE LAHIR/KK
3. AKTE KEMATIAN
4. SURAT KETERANGAN
5. AKTE NIKAH
6. IJAZAH
7. SURAT IJIN MENGEMUDI
8. SURAT KUASA
9. SURAT KELAKUAN BAIK
10. CERTIFICATE OF ORIGIN
11. TERJEMAHAN ASING
12. TNI/POLRI
13. SURAT DAGANG
14. DOKUMEN LAINNYA

pilih salah satu, lalu klik tanda "Panah Kanan"
12. klik tanda (+) untuk "tambahkan Foto" atau upload dokumen anda

catatan:

anda bisa mengupload hasil scan dokumen atau memfoto langsung dengan handphone dokumen anda. Namun harus jelas, terang dan tajam. Jika blur pecah tidak jelas maka akan DITOLAK.
dengan catatan "dokumen tidak jelas dan anda harus mengulang langkah diatas.


foto yang dibutuhkan:

1. foto keseluruhan dokumen yang sudah di legalisir KEMENKUMHAM halaman depan dan (belakang jika stiker ada di bagian belakang) dokumen asli.
pengertian dokumen ASLI adalah dokumen sebenarnya atau fotocopy yang sudah di verifikasi / dilegalisir oleh pejabat terkait dengan cap basah/ tanda tangan.
jadi fotocopy bisa digunakan asal ada legalisir cap asli pejabat berwenang DAN pejabat tersebut namanya ada di database kemenkumham.
2. Jangan lupa foto ZOOM di bagian stiker Kemenkumham

13. crop bagian dari foto dengan menggeser 4 titik pada foto
14. setelah selesai , klik OK

15. Klik tanda Panah kanan untuk masuk ke menu "KETERANGAN DOKUMEN"

isi kolom berikut:

No. Pengesahan : masukkan nomer pada stiker kemenkumham
Nama Pengesah : masukkan nama pengesah pada stiker kemenkumham
Instansi/Lembaga : isikan nama instansi
Keterangan : misal: dokumen sesuai kemenkumham, atau halaman dokumen bolak balik.

16. Klik tanda "panah kanan" di kanan atas
17 buat tanda tangan anda di bagian ini dengan menyalakan/ menggeser slider "dengan ini menyatakan bahwa data yang saya masukkan adalah benar dan dapat di pertanggung jawabkan.

18 Klik tanda check mark atau contreng di kanan atas.
19 klik tanda "panah berputar" (update) di kanan atas
     dan dokumenpun akan di upload

catatan : pastikan anda terhubung dengan internet /paket data. jika internet terputus maka anda harus mengulang langkah diatas. atau tekan tanda "panah berputar/update" kembali


20 . TRANSFER DATA BERKASIL, Klik OK

21. Klik gambar icon orang untuk menambah dokumen lainnya atau kembali ke menu buat permohonan.

22. SELESAI

(tampilan aplikasi kemlu proses verifikasi dan tanda tangan pemohon. Foto dok. Pribadi)






3. Tunggu verifikasi, dan notifikasi di Handphone, "permohonan Diterima" atau "Permohonan Ditolak"

Tunggu verifikasi data anda beberapa waktu, pengalaman saya lumayan cepat. sekitar 10-30 menit
lebih cepat dari verifikasi kemenkumham. jika anda upload dokumen jam 4 sore keatas maka akan di verifikasi keesokan harinya oleh Kemenlu.

akan muncul notifikasi pemberitahuan apakah dokumen permohonan anda DITERIMA atau DITOLAK.
tips :pengalaman saya ditolak karena salah memasukkan nama pengesah di dokumen , seharusnya nama pengesah di stiker kemenkumham.
ditolak masalah upload 'Dokumen tidak jelas" dan saya konsultasi langsung dengan petugas penyebabnya , solusi sebaiknya foto stiker di zoom terpisah, dengan tajam. lalu permohonan pun DITERIMA.

tips: foto langsung dengan Handphone lebih cepat dibanding scanner. namun beberapa handphone kualitas kameranya akan turun jika ruangan gelap dan cendrung noise/blur. pastikan anda memfoto dengan fokus dan terang.



4. Catat kode rekening bank MANDIRI untuk pembayaran

Anda akan menerima notifikasi kode pembayaran setelah permohonan di terima dan jumlah yang harus dibayarkan per dokumen adalah Rp 25.000.

anda bisa melihatnya di "beranda" klik pemberitahuan pada aplikasi kemenlu
 jika anda mengupload 2 dokumen maka total pembayaran menjadi Rp 50.000 dan bisa dibayarkan sekali bayar.

pengalaman saya di kantor Kemenlu tersedia pilihan pembayaran lewat bank atau ATM. Jaraknya cukup dekat Bank dan ATM Mandiri  berada di gedung sebelahnya.







5. Lakukan pembayaran di Bank /ATM DIHARI YANG SAMA

Saya memilih ATM karena saat itu sudah sore jadi banknya tutup (untung saya punya kartu debit mandiri). berikut langkah-langkahnya. ingat bukan "Transfer Dana" melainkan "Bayar/Beli" pada menu pilihan ATM.

Cara pembayaran legalisir melalui ATM MANDIRI :

1. Pilih BAYAR/BELI
2. Pilih LAINNYA
3. Pilih PENERIMAAN NEGARA
4. Pilih LAINNYA
5. MASUKKAN KODE PERUSAHAAN/INSTITUSI dengan 88829
6. Pilih BENAR
7. MASUKKAN LEGALISASI KEMLU NOMOR REFERENSI
8. Pilih BENAR
9. MASUKKAN NOMINAL TAGIHAN
10. Pilih BENAR
11. Pilih NO. ITEM PEMBAYARAN, TEKAN 1
12. Pilih BENAR
13. Konfirmasi Pembayaran . Pilih BENAR
14. TRANSAKSI ANDA TELAH SELESAI
15. Pilih KELUAR

(tampilan langkah demi langkah pembayaran di ATM Mandiri. Foto Dok Pribadi)

*klik gambar untuk perbesar





6. Upload Bukti Pembayaran

setelah anda menerima struk ATM atau struk pembayaran bank, fotolah struknya dengan handphone dengan fokus, jelas, tajam . lalu masuk kembali ke aplikasi legalisasi kemenlu

pilih "2. Upload Bukti Pembayaran"



setelah upload foto bukti pembayaran maka anda akan diminta menunggu verifikasi bahwa pembayaran sudah diterima. kurang lebih menunggu 10-30 menit.

Setelah verifikasi di terima anda bisa mengambil nomer antrian di ruang tunggu untuk pengecekan dan penempelan berkas dokumen.

tunggu beberapa saat dan anda akan dipanggil kembali dengan dokumen yang sudah di tempel Stiker Legalisasi Kementerian Luar negeri.

SELESAI



(pintu masuk pusat pelayanan terpadu kemlu. Foto dok. Pribadi)


(tampilan Layar sentuh touch screen pusat pelayanan terpadu kemlu. Foto  dok. Pribadi)




(suasana ruang tunggu pusat pelayanan terpadu kemlu. Foto dok. pribadi)


(Bank mandiri dan ATM Kantor Kas Kemlu. Foto dok. Pribadi)

Semoga sharing ini bermanfaat untuk yang sedang  atau ingin mengurus Legalisir kementerian Luar Negeri






Adi Nugraha





















)

6. 

Friday, November 16, 2018

Cara legalisir Ijazah Online Kemenkumham AHU dan alasan mengapa ditolak


Jakarta nov 2018

Sharing pengalaman mengurus sendiri Legalisir Ijasah / ijazah pendidikan secara online kementrian Hukum dan HAM  Administrasi Hukum Umum.

di http://legalisasi.ahu.go.id/   (Aplikasi Legalisasi Elektronik ALEGTRON)




Alasan pertama saya membutuhkan legalisir adalah untuk syarat dari kantor pemanggil kerja di negara lain. . Perusahaan disana mensyaratkan stempel atau legalisir ijasah pendidkan saya
dan surat2 lainnya di kedutaan di Indonesia. Alasan orang-orang lain mungkin untuk pemenuhan syarat beasiswa di luar negeri , tinggal di Luar negeri, sekolah ,dll. yang kemudian dilanjutkan ke legalisasi ke Kemenlu. Namun fungsinya sama.

Tanpa Legalisasi kemenhumkan, kemenlu,  maka kita tidak bisa lanjut ke legalisir ke kedutaan.

berita yang saya dapatkan dari KOMPAS.com adalah saat ini sudah ada layanan online legalisir yang katanya 3 jam selesai. SANGAT MENARIK ! pada prakteknya 3 jam adalah tahap verifikasi . pengalaman saya verifikasi di lakukan pada pagi hari jam 8 pagi sampai jam 10 pagi, dan hasil di terima atau di tolak biasanya pada pukul 11 pagi. jika kita submit kembali di atas jam tersebut maka jawaban akan diberikan keesokan harinya lagi pada jam yang sama. dalam hal ini yang di verifikasi adalah file dokumen elektronik anda (jpg) yang telah di scanner dan di upload.

Hasil akhir dari legalisasi adalah stiker berukuran 8x6 cm yang nantinya di tempel di Ijazah atau dokumen lainnya.

(Foto 4 buah stiker legalisasi kemenkumham berisi QR code, 
nama pejabat penandatangan dokumen, tgl pencetakan.: dok: pribadi)




(hasil Akhir legalisir ditempel pada dokumen fotocopy yang disah kan pejabat/notaris terkait. Foto dok.Pribadi)


biaya satu stiker dokumen Rp 25.000 dan dibayarkan di kantor pelayan Jasa Hukum Terpadu; Jalan Cikini Raya no 84-86 , Menteng , Jakarta Pusat (ged Cik's). ada dua bank didalam sana BJB dan BNI, dibayarkan secara tunai. 

Important !! Sejak tahun lalu (2017) pelayanan di Kantor kemenkumham Rasuna said sudah dialihkan semua ke Cikini, dari pendaftaran, pembayaran, hingga pencetakan. 
Jadi Jangan salah datang seperti saya ya hahaha...


cara daftar online

kunjungi http://legalisasi.ahu.go.id/

1. klik pemohon, dan klik registrasi
2. anda akan diminta mengisi form biodata, tgl lahir, alamat, no tel, no email (disarankan gmail),
    membuat username dan password, untuk login nantinya.
3. anda akan menerima email verifikasi dan meminta anda membuka email dan mengklik tombol     "aktivasi akun"
4. masuk ke akun anda dengan username dan password yang sudah dibuat.

5. klik"permohonan" di pojok kiri atas
6. klik "daftar permohonan"
7. klik "buat permohonan"

8. lengkapi data pemohon seperti nama lengkap, tgl lahir, no handphone, email, dll.
9. klik "berikutnya"

10. lengkapi bagian "dokumen permohonan"
      dibagian ini yang saya bilang krusial "tricky" dan banyak yang menyebabkan verifikasi ditolak.
      saya akan jelaskan tips dan triknya di bagian berikutnya

     10a. pilih jenis dokumen:
      - dokumen pendidikan
      - dokumen pernikahan
      - dokumen perdagangan
      - dokumen terjemahan
      - dokumen kependudukan
      - dokumen karantina
      - SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
      - dll

   10b. isi kolom nomor dokumen

   10c. isi kolom jumlah dokumen

   10d isi kolom tanggal dokumen

   10e.isi kolom nama pejabat publik/umum yang menendatangani dokumen

   10f. isi jabatannya

   10g.isi Instansi/lembaga/Kantor Penerbit Dokumen

   10h. isi Negara Tujuan

   10i. Pilih File yang ingin di upload Pdf, PNG, JPG
           tidak lebih dari 5Mb
 
11. klik "simpan dan lanjutkan"
12. Klik "kirim Pemohonan" , akan muncul apakah anda yakin? klik OK

13. Selesai anda tinggal menunggu hasil verifikasi.


Penyebab Verifikasi SAYA DITOLAK :

1. pengalaman hari pertama saya di tolak adalah saya meng upload beberapa jenis dokumen berbeda sekali kirim, Ijasah, transkrip, terjemahan ijasah,  dll. walhasil besoknya... DI... TO.. LAK
dan mendapat catatan :   "mohon upload bahasa indonesia atau terjemahan saja".

2. Hari kedua penolakan saya :

    saya kirim ulang ijasah dan transkrip bahasa Indonesia saja,
    dan lagi-lagi keesokan hari hasilnya DI...TO...LAK..
    dengan catatan "Mohon upload satu-persatu".           lemes dah
    ya sudah ...gigih mencoba lagi...

3. Hari Ketiga penolakan saya :

   saya hanya upload fotocopy ijasah 1 buah tanpa transkrip dan lainnya.
   ijazah fotocopy  namun ada legalisir sekretariat kampus.

   dan tebak apa yang terjadi keesokan harinya dicek???  DI...  TO... LAK....

  dengan catatan : mohon memasukan nama pejabat pada tanda tangan di Cap basah


(maksudnya di bagian legalisir????) ARRGGGHHHHH... kesabaran pun habis, pencap legalisir adalah bagian SEKRETARIAT KAMPUS, dan TIDAK ada namanya di Database Kemenkumham.
yang ada nama REKTOR saya. tapi karena fotocopy yang ada cap basahnya justru bagian sekretariat.

akhirnya saya menelepon Customer service atau pengaduan layanan di 14077

dengan ramah sang bapak menjelaskan iya memang betul harus pejabat di cap basah yang harus dimasukkan, beliau juga menyarankan untuk mengambil specimen tandatangan sekretariat tersebut ke database kemenkumham dengan mengirimkan formnya yang berisi 3 kolom kosong untuk di isi cap/stempel, tandatangan dan paraf orang tersebut berbarengan dengan Ijazah. atau  mengupload ijasah asli saja yang polosan.

saya menjelaskan waktu saya kurang untuk mencari orang tersebut ada deadline dari perusahaan dan kedutaan. dan memilih jalan kedua.
UPLOAD IJAZAAAH ASLI Tanpa Legalisir sekretariat Kampus. karena saya mau memasukkan nama REKTOR saya.... dan upload pun diulang lagi...

(form specimen cap, tanda tangan pejabat jika ditidak ada di database Kemenkumham
           di upload berbarengan dengan ijazah, surat nikah, dll ) sumber resmi customer service AHU




dan tebak keesokan harinya hasilnya saudara-saudara  DITERIMAAA.... senangnya...
saya bisa lanjut proses.


Jadi Tipsnya adalah: upload lah satu persatu, jangan sekaligus (ini yang membingungkan saya awal karena ada kolom isian Jumlah dokumen 1-100)
mestinya dibawah kolom itu ada catatan kecil " mohon satu jenis dokumen,
jadi jumlah kolom itu bisa di mengerti untuk jumlah halaman bolak balik.
misal: buku nikah walau 1 dokumen bisa banyak halaman yang harus di scan. gitu lho maksudnya

Database nama pejabat penanda tangan dokumen pada database online Kemenkumham sangatlah penting. Cek apakah nama pejabat penandatangan/ pen cap dokumen ada namanya di database online Kemenkumham.
Jika nama tidak ada anda akan diminta specimen pejabat terkait atau di legalisir terlebih dahulu oleh NOTARIS yang namanya ADA di DATABASE Kemenkumham

cara lain adalah update dokumen anda misal perbaharui KK, akte lahir dengan yang baru. karena bisa jadi pejabat Lama sudah meninggal atau sudah ganti . Tidak ada namanya di DATABASE Kemenkumham

atau mohon menghubungi bagian pengaduan 14077.

juga auntuk Ijazah perguruan tinggi Swasta membutuhkan Legalisir DIKTI, kebetulan ijazah saya di Univ Negeri jadi tidak perlu ke DIKTI.


PROSES SETELAH DITERIMA


1. Anda akan menerima notifikasi di email dan di akun legalisasi AHU anda. download kode Voucher berupa PDF. yang berisi kode untuk pembayaran ke bank.

Add caption
(kode vouceher yang di download setelah verifikasi diterima berupa PDF. dok Pribadi)

Tampilan log aktivitas pengiriman dokumen dan statusnya di legalisasi.ahu.go.id

2. datang ke Pelayanan Terpadu Cikini dengan membawa bukti kode tersebut, bisa di print, (untuk yang tidak sempat disana juga ada beberapa komputer (2 komputer) yang bisa print di tempat.
dan 4 komputer untuk browsing internet login akun anda.

Dua komputer untuk Print GRATIS di Pelayanan terpadu

Komputer untuk browsing dan upload

 di depan akan disambut petugas untuk memberikan nomer antrian, tunggu di dalam hingga dipanggil

3. bayar ke BJB atau BNI di loket di dalam, anda akan menerima slip merah dan slip kuning

4. berikan slip merah ke petugas dan Stiker pun akan di print kurang dari 1 menit

5. SELESAI. anda akan di berikan stiker dan diminta menempelkan ke dokumen yang sesuai.



(stiker legalisir KEMENKUMHAM siap di tempel di Ijasah, Akta lahir, sertifikat, dll)

(Layar Touchscreen untuk nomor antrian dan jenis layanan foto. dok. Pribadi)



(loket pembayaran BNI dan BJB sebelahnya). foto dok. Pribadi






(Loket verifikasi , konsultasi dan loket print stiker) foto dok.pribadi





kantor pelayan Jasa Hukum Terpadu; Jalan Cikini Raya no 84-86 , Menteng , Jakarta Pusat (ged Cik's) KEREN BEBAS Biaya Parkir. Foto dok Pribadi





Demikian shring kali ini, semoga bermanfaat , mungkin bisa di tambahkan komentar lainnya kisah penolakan atau keberhasilan supaya kita saling berbagi dan belajar. terima kasih....


Adi Nugraha