(tampilan icon aplikasi Legalisasi dokumen Ditjen Protokol & konsuler . untuk android. Download aplikasinya di Google play atau apps store untuk iphone .foto dok. Pribadi)
(Hasil akhir legalisasi ijazah berupa stiker Kemenlu kanan, kemenkumham kiri)
Share pengalaman mengurus sendiri legalisasi / legalisir ijazah dan dokumen di kementerian Luar Negeri untuk keperluan bekerja, sekolah, beasiswa, tinggal dan keperluan lainnya di Luar negeri menggunakan aplikasi "legalisasi" Protkons Kemlu app
Langkah umum sebagai berikut. Nanti saya akan jelaskan langkah detailnya satu-persatu
1. install aplikasi "legalisasi dokumen" pada handphone anda.
2. upload dokumen YANG SUDAH DI LEGALISIR KEMENKUMHAM
3. Tunggu verifikasi, dan notifikasi di Handphone, "permohonan Diterima"
4. Catat kode rekening bank MANDIRI untuk pembayaran
5. Lakukan pembayaran di Bank /ATM DIHARI YANG SAMA.
6. Upload Bukti Pembayaran, tunggu verifikasi pembayaran telah di terima
7. Datang ke Pusat Pelayanan Terpadu KEMENLU beralamat di
Kementerian Luar Negeri Lt.3, Jl. Taman Pejambon No. 6, Senen, RT.9/RW.5, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
waktu pelayanan
SENIN-KAMIS
8.30 - 12.00
13.00 -16.00
JUMAT
8.30-12.00
13.30-16.30
8. Siapkan berkas yang sudah ditempel Stiker Legalisasi KEMENKUMHAM
masukkan dalam satu map/berkas
9. Petugas akan memangil sesuai antrian dan Berkas anda akan di teliti dan di tempel stiker legalisasi
oleh petugas.
tunggu untuk dipanggil kembali.
10. SELESAI
(sebelum baca ini anda bisa baca post saya sebelumnya cara legalisir di kemenkumham)
http://addiengr.blogspot.com/2018/11/cara-legalisir-ijazah-online.html
berikut akan saya coba jelaskan lebih detail setiap langkah umum diatas:
1. install aplikasi "legalisasi" pada handphone anda.
1. Download dan Install aplikasi "Legalisasi dokumen" kemenlu pada smartphone anda
2. klik "belum punya akun"
3. masukkan email anda
4. buat password
5. log in kembali menggunakan email dan password yang anda buat
6. Klik "Masuk"
(saya sarankan mencatat data akun anda email dan password untuk suatu saat anda lupa dan butuh masuk kembali, saya sendiri biasa meng email diri sendiri berisi data akun, dengan judul email
"akun legalisasi kemenlu" yang dengan mudah dicari pada search email ketika saya lupa)
2. upload dokumen yang SUDAH DI LEGALISIR KEMENKUMHAM
7. Klik tanda garis 3 di kiri atas untuk membuka menu
8. Pilih "1. Buat Permohonan"
9 anda akan masuk di menu "Daftar Upload Dokumen"
10 . klik tanda (+) untuk tambah foto
11. klik panah kanan untuk ke bagian "Pilih Jenis dokumen"
daftar dokumen yang dilegalisai Kemenlu antara lain :
1. KTP/SIM
2. AKTE LAHIR/KK
3. AKTE KEMATIAN
4. SURAT KETERANGAN
5. AKTE NIKAH
6. IJAZAH
7. SURAT IJIN MENGEMUDI
8. SURAT KUASA
9. SURAT KELAKUAN BAIK
10. CERTIFICATE OF ORIGIN
11. TERJEMAHAN ASING
12. TNI/POLRI
13. SURAT DAGANG
14. DOKUMEN LAINNYA
pilih salah satu, lalu klik tanda "Panah Kanan"
12. klik tanda (+) untuk "tambahkan Foto" atau upload dokumen anda
catatan:
anda bisa mengupload hasil scan dokumen atau memfoto langsung dengan handphone dokumen anda. Namun harus jelas, terang dan tajam. Jika blur pecah tidak jelas maka akan DITOLAK.
dengan catatan "dokumen tidak jelas dan anda harus mengulang langkah diatas.
foto yang dibutuhkan:
1. foto keseluruhan dokumen yang sudah di legalisir KEMENKUMHAM halaman depan dan (belakang jika stiker ada di bagian belakang) dokumen asli.
pengertian dokumen ASLI adalah dokumen sebenarnya atau fotocopy yang sudah di verifikasi / dilegalisir oleh pejabat terkait dengan cap basah/ tanda tangan.
jadi fotocopy bisa digunakan asal ada legalisir cap asli pejabat berwenang DAN pejabat tersebut namanya ada di database kemenkumham.
2. Jangan lupa foto ZOOM di bagian stiker Kemenkumham
13. crop bagian dari foto dengan menggeser 4 titik pada foto
14. setelah selesai , klik OK
15. Klik tanda Panah kanan untuk masuk ke menu "KETERANGAN DOKUMEN"
isi kolom berikut:
No. Pengesahan : masukkan nomer pada stiker kemenkumham
Nama Pengesah : masukkan nama pengesah pada stiker kemenkumham
Instansi/Lembaga : isikan nama instansi
Keterangan : misal: dokumen sesuai kemenkumham, atau halaman dokumen bolak balik.
16. Klik tanda "panah kanan" di kanan atas
17 buat tanda tangan anda di bagian ini dengan menyalakan/ menggeser slider "dengan ini menyatakan bahwa data yang saya masukkan adalah benar dan dapat di pertanggung jawabkan.
18 Klik tanda check mark atau contreng di kanan atas.
19 klik tanda "panah berputar" (update) di kanan atas
dan dokumenpun akan di upload
catatan : pastikan anda terhubung dengan internet /paket data. jika internet terputus maka anda harus mengulang langkah diatas. atau tekan tanda "panah berputar/update" kembali
20 . TRANSFER DATA BERKASIL, Klik OK
21. Klik gambar icon orang untuk menambah dokumen lainnya atau kembali ke menu buat permohonan.
22. SELESAI
(tampilan aplikasi kemlu proses verifikasi dan tanda tangan pemohon. Foto dok. Pribadi)
3. Tunggu verifikasi, dan notifikasi di Handphone, "permohonan Diterima" atau "Permohonan Ditolak"
Tunggu verifikasi data anda beberapa waktu, pengalaman saya lumayan cepat. sekitar 10-30 menit
lebih cepat dari verifikasi kemenkumham. jika anda upload dokumen jam 4 sore keatas maka akan di verifikasi keesokan harinya oleh Kemenlu.
akan muncul notifikasi pemberitahuan apakah dokumen permohonan anda DITERIMA atau DITOLAK.
tips :pengalaman saya ditolak karena salah memasukkan nama pengesah di dokumen , seharusnya nama pengesah di stiker kemenkumham.
ditolak masalah upload 'Dokumen tidak jelas" dan saya konsultasi langsung dengan petugas penyebabnya , solusi sebaiknya foto stiker di zoom terpisah, dengan tajam. lalu permohonan pun DITERIMA.
tips: foto langsung dengan Handphone lebih cepat dibanding scanner. namun beberapa handphone kualitas kameranya akan turun jika ruangan gelap dan cendrung noise/blur. pastikan anda memfoto dengan fokus dan terang.
4. Catat kode rekening bank MANDIRI untuk pembayaran
Anda akan menerima notifikasi kode pembayaran setelah permohonan di terima dan jumlah yang harus dibayarkan per dokumen adalah Rp 25.000.
anda bisa melihatnya di "beranda" klik pemberitahuan pada aplikasi kemenlu
jika anda mengupload 2 dokumen maka total pembayaran menjadi Rp 50.000 dan bisa dibayarkan sekali bayar.
pengalaman saya di kantor Kemenlu tersedia pilihan pembayaran lewat bank atau ATM. Jaraknya cukup dekat Bank dan ATM Mandiri berada di gedung sebelahnya.
5. Lakukan pembayaran di Bank /ATM DIHARI YANG SAMA
Saya memilih ATM karena saat itu sudah sore jadi banknya tutup (untung saya punya kartu debit mandiri). berikut langkah-langkahnya. ingat bukan "Transfer Dana" melainkan "Bayar/Beli" pada menu pilihan ATM.
Cara pembayaran legalisir melalui ATM MANDIRI :
1. Pilih BAYAR/BELI
2. Pilih LAINNYA
3. Pilih PENERIMAAN NEGARA
4. Pilih LAINNYA
5. MASUKKAN KODE PERUSAHAAN/INSTITUSI dengan 88829
6. Pilih BENAR
7. MASUKKAN LEGALISASI KEMLU NOMOR REFERENSI
8. Pilih BENAR
9. MASUKKAN NOMINAL TAGIHAN
10. Pilih BENAR
11. Pilih NO. ITEM PEMBAYARAN, TEKAN 1
12. Pilih BENAR
13. Konfirmasi Pembayaran . Pilih BENAR
14. TRANSAKSI ANDA TELAH SELESAI
15. Pilih KELUAR
(tampilan langkah demi langkah pembayaran di ATM Mandiri. Foto Dok Pribadi)
*klik gambar untuk perbesar
6. Upload Bukti Pembayaran
setelah anda menerima struk ATM atau struk pembayaran bank, fotolah struknya dengan handphone dengan fokus, jelas, tajam . lalu masuk kembali ke aplikasi legalisasi kemenlu
pilih "2. Upload Bukti Pembayaran"
setelah upload foto bukti pembayaran maka anda akan diminta menunggu verifikasi bahwa pembayaran sudah diterima. kurang lebih menunggu 10-30 menit.
Setelah verifikasi di terima anda bisa mengambil nomer antrian di ruang tunggu untuk pengecekan dan penempelan berkas dokumen.
tunggu beberapa saat dan anda akan dipanggil kembali dengan dokumen yang sudah di tempel Stiker Legalisasi Kementerian Luar negeri.
SELESAI
(pintu masuk pusat pelayanan terpadu kemlu. Foto dok. Pribadi)
(tampilan Layar sentuh touch screen pusat pelayanan terpadu kemlu. Foto dok. Pribadi)
(suasana ruang tunggu pusat pelayanan terpadu kemlu. Foto dok. pribadi)
(Bank mandiri dan ATM Kantor Kas Kemlu. Foto dok. Pribadi)
Semoga sharing ini bermanfaat untuk yang sedang atau ingin mengurus Legalisir kementerian Luar Negeri
Adi Nugraha
)
6.