Thursday, March 12, 2015

Pengurusan ROYA BPN badan pertanahan Nasional Tangsel Tangerang Selatan



Sharing pengalaman pengurusan ROYA atau penghapusan hak tanggungan. maret 2015

Setelah KPR rumah selesai, LUNAS akhirnya :) maka saya diminta Bank untuk mengambil semua surat-surat di kantor bank.

antar lain :
1. Sertipikat  hak milik
2. Sertipikat hak tanggungan
3. master Blue print denah tanah dan bangunan
4. Surat pengantar Bank untuk pengurusan ROYA (perubahan nama Bank menjadi nama pemilik)  
5. Bukti Lunas dari Bank
6. Checklist serah terima dokumen untuk Bank dan pemilik rumah

saya diberitahu pihak bank untuk mengurus Roya (penghapusan hak tanggungan) di sertipikat di kantor BPN sertipikat di keluarkan agar nama di kembalikan ke nama pemilik. karena KPR sudah lunas
 dalam kasus saya Tangerang. Banten ; tepatnya tangerang selatan

keesokan kita berangkat ke kantor BPN tangerang kabupaten. Tigaraksa Banten Sesuai cap di sertipikat, namun karena
kekurangan informasi sesampainya disana ternyata pengurusan sertipikat dipindah ke BPN Tangsel di BSD (sejak november 2014 katanya)

sebelumnya berangkat kami mencoba mencari informasi sangat sulit. telpon website resmi BPN tidak diangkat- angkat.

















Suasana di ruang tunggu kantor BPN tangerang kabupaten . Tigaraksa . foto dok Pribadi                          






pengumuman "pindah" di loket BPN tangerang.





(foto Kantor pelayanan Badan Pertanahan nasional BPN tangerang Selatan Tangsel maret 2015)
dok pribadi

 Sampailah di kantor BPN tangsel yang berlokasi di belakang carrefour BSD, ruko Golden Road Blok C 27. jam 1 siang. BPN baru memulai aktifitasnya setelah istirahat makan jam 12.


1. proses awal membeli map formulir permohonan pengurusan ROYA di koperasi BPN , letaknya dibelakang ruko kantor pelayanan. membayar form seharga Rp 10.000



2. setelah membeli form kami masuk ke kantor BPN dan mengambil nomer antrian di mesin touchscreen layar sentuh sesuai pelayanan yang kita perlukan,. kasus saya E
duduk di ruang tunggu sambil mengisi formulir.


3. setelah lengkap formulir diserahkan ke petugas dan petugas meminta semua dokumen ASLI.
sertipikat Hak atas tanah, Hak tanggungan, surat Roya dari bank, Foto copy KTP, dan membayar biaya permohonan Rp 50.000 sesuai PP 13 2010 di loket pembayaran .

4. Diminta untuk kembali 5 hari kerja untuk mengambil hasil.

5. Oh iya saat itu saya bolos kerja di hari kamis, petugas menawarkan ada pelayanan sabtu minggu yang bisa sehari jadi (lagi-lagi saya tidak tahu). sudah terlanjur capek untuk balik lagi. saya putuskan untuk yang 5 hari kerja.



semoga sharing ini membantu.

Adi Ngr



32 comments:

  1. Terima kasih sangat membantu infonya

    ReplyDelete
  2. Terimakasih infonya sangat membantu sekali... kebetulan saya mau urus roya pada hari libur saja :)

    ReplyDelete
  3. Sangat membantu info nya, Insya Allah sabtu ini saya mengurus roya

    ReplyDelete
  4. terima kasih infonya, saya cukup kebingungan kemarin untuk mendapatkan kontak BPN TangSel

    ReplyDelete
  5. Perpanjang Hak Guna kavling (bukan rumah) bisa di kantor itu juga ?

    ReplyDelete
  6. Perpanjang Hak Guna kavling (bukan rumah) bisa di kantor itu juga ?

    ReplyDelete
  7. Terima kasih untuk sharing nya...

    ReplyDelete
  8. Pas di cari pas mendapat. Terima kasih atas sharingnya. Sangat membantu

    ReplyDelete
  9. Terima kasih pak, sangat bermanfaat informasinya. sukses selalu,

    ReplyDelete
  10. wah terima kasih info nya... sangat bermanfaat utk saya, :)

    ReplyDelete
  11. tq mas... sangat membantu sekali... keep the good job.... BGU

    ReplyDelete
  12. Terima kasih atas informasinya, terutama untuk Layanan Sabtu Minggu

    ReplyDelete
  13. Thx informasi nya bermanfaat bangettt.

    ReplyDelete
  14. Terima kasih banyak, berkat info ini saya bisa melakukan hal yang sama. Semoga Tuhan membalas budi baiknya.

    Tapi mungkin Desember atau awal tahun depan udah pindah ke gedung baru dekat poemkot.

    ReplyDelete
  15. thanks ya untuk info,, kebetulan mau urus roya juga.

    ReplyDelete
  16. thanks ya untuk info,, kebetulan mau urus roya juga.

    ReplyDelete
  17. Thanks infonya. Kalo sabtu minggu yg sehari jd brp byrnya?

    ReplyDelete
  18. Gak ngerti cara ngisi permohonan roya nya. Ada yg bisa bantu gak?

    ReplyDelete
  19. Update : Tanggal 15 Sept 2018 saya urus Roya sendiri ke BPN Tangerang di BSD :

    1. Ambil No.Antrian di mesin antrian (pencet No.Antrian Pemohon Langsung).

    2. Minta map & form Roya ke petugas (skr sdh gratis, tdk ada biaya Rp.10.000 lagi) dan lengkapi data pada form Permohonan Roya.

    3. Siapkan Materai 6000 & form Permohonan Roya, fotocopy KK & fotocopy KTP, sertifikat asli Hak Atas Tanah & Hak Tanggungan ke dalam map biru utk diserahkan ke petugas.

    4. Bayar Biaya Roya melalui mesin EDC (menggunakan kartu ATM Debit) sebesar Rp.50.000 (tidak bisa bayar cash, hrs melalui mesin EDC yg ada di petugas).

    5. Menerima Tanda Terima Dokumen dari petugas utk pengambilan sertifikat).

    6. Untuk pengambilan sertifikat harus membawa Tanda Terima Dokumen yang Asli, bila fotocopy tdk dilayani petugas BPN.

    7. Selesai

    ReplyDelete
  20. Ada formulir roya untuk unt7k urus di bpn kab tanggerang

    ReplyDelete
  21. Terima kasih atas informasinya. Info tambahan kantornya sudah pindah dekat Pasar Modern BSD

    National Land Agency of South Tangerang City
    Rawa Mekar Jaya, Serpong Sub-Dvistrict, South Tangerang City, Banten 15310
    https://maps.app.goo.gl/6s27tpcFSUM4agNk7

    ReplyDelete